KEPERAWATAN
PROFESIONAL
By : Elsa Herlinda
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Profesionalisme
keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah
terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai
dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat. Proses profesionalisasi
merupakan proses pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan
diterima secara spontan oleh masyarakat.
(www.inna-ppni.or.id, 2009)
Keamanan dan keselamatan
pasien merupakan hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh tenaga medis saat
memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Keselamatan pasien adalah suatu
sistem dimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien secara aman serta
mencegah terjadinya cidera akibat kesalahan karena melaksanakan suatu
tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya diambil. Sistem
tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang
berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan
resiko (Depkes 2008).
Di Indonesia, telah
dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis
di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis
prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan
keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit
Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak
semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di
rumah sakit.
Mempertimbangkan
betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan
yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi
medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan,
maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab
permasalahan yang ada.
B. Tujuan
1.
Untuk mengetahui Pengertian
dari Patient Safety.
2.
Untuk mengetahui Tujuan
Patient Safety.
3.
Untuk mengetahui Pentingnya
Patient Safety.
4.
Untuk mengetahui Langkah-Langkah Pelaksanaan Patient Safety
BAB II
TINJAUAN
KEPUSTAKAAN
1.
Pengertian
Tidak
adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan (Kohn, Corrigan &
Donaldson, 2000). Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem
dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera
yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak
mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan
resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien,
pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut
dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Meliputi:
1) Assessment risiko
2) Identifikasi dan pengelolaan hal berhubungan dengan risiko
pasien
3) Pelaporan dan analisis insiden
4) Kemampuan belajar dari insiden dan
tindak lanjutnya
5) Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Menurut IOM, Keselamatan Pasien (Patient
Safety) didefinisikan sebagai freedom from accidental injury. Accidental
injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu
perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan.
Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission)
atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission).
Accidental
injury dalam
prakteknya akan berupa kejadian tidak diinginkan (KTD = missed = adverse
event) atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena:
keberuntungan (misal: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak
timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan
diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat
diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan over dosis lethal diberikan,
diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).
2.
Tujuan
Patient Safety
Adapun tujuan patient safety
antara lain :
1.
Terciptanya budaya keselamatan pasien
di RS
2.
Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap
pasien dan masyarakat
3.
Menurunnya KTD di RS
4.
Terlaksananya program-program
pencegahan sehingga tidak terjadi
pengulangan KTD
(Buku Panduan
Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)
Tujuan penanganan patient
safety menurut (Joint Commission International) :
Mengidentifikasi pasien dengan
benar, meningkatkan komunikasi secara efektif, meningkatkan keamanan dari high-alert
medications, memastikan benar tempat, benar prosedur, dan benar pembedahan
pasien, mengurangi resiko infeksi dari pekerja kesehatan, mengurangi resiko
terjadinya kesalahan yang lebih buruk pada pasien.
3.
Pentingnya
Patient Safety
Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko,
yaitu:
a.
Kesalahan Medis (Medical Error)
Kesalahan
yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi
mengakibatkan cedera pada pasien. (KKP-RS)
b.
Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Suatu
kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena
suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan
karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS).
c.
Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu
kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil
tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien,
tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :
1. Keberuntungan, misalnya:
pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat
2. Pencegahan, suatu obat dengan
overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya
sebelum obat diberikan
3. Peringanan, suatu obat dengan over
dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan
antidotenya.(KKP-RS)
Jenis
kesalahan berdasarkan kontribusi manusia pada terjadinya suatu kesalahan:
a. Kesalahan aktif (active errors),
terjadi pada level petugas kesehatan atau staf RS yang bekerja didepan dan
efeknya terjadi hampir secara tiba-tiba
b. Kesalahan tersembunyi (letent
errors), terjadi dalam level manajemen seperti design yang kurang baik,
instalansi yang tidak tepat, pemeliharaan yang gagal, keputusan manajemen yang
buruk, dan struktur organisasi yang kurang baik. Kesalahan tersembunyi sulit
untuk dicatat sehingga sering kesalahan seperti ini tidak dapat dikenal
(Reason, 2000).
Dampak
dari medical error sangat beragam, mulai dari yang ringan dan sifatnya
reversible hingga yang berat berupa kecacatan atau bahkan kematian. Sebagian
penderita terpaksa harus dirawat di rumah sakit lebih lama (prolonged
hospitalization) yang akhirnya berdampak pada biaya perawatan yang lebih
besar.
Sejak
masalah medical error menggema di seluruh belahan bumi melalui berbagai media
baik cetak maupun elektronik hingga ke journal-journal ilmiah ternama, dunia
kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety.
1.
WHO
memulai Program Patient Safety pada tahun 2004 :
“Safety is a fundamental principle
of patient care and a critical component of quality
management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward
Programme WHO,2004)
2.
Komite
Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS) dibentuk PERSI, pada Tgl
1-1-2005
3.
Menteri
Kesehatan bersama PERSI dan KKP-RS telah mencanangkan Gerakan
Keselamatan Pasien Rumah Sakit pd Seminar Nasional PERSI tgl
21 Agustus 2005, di JCC
4.
Langkah-Langkah
Pelaksanaan Patient Safety
1.
Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS (WHO
Collaborating Centre for Patient Safety, 2 May 2007), yaitu:
a.
Perhatikan
nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names)
b.
Pastikan
identifikasi pasien
c.
Komunikasi
secara benar saat serah terima pasien
d.
Pastikan
tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
e.
Kendalikan
cairan elektrolit pekat
f.
Pastikan
akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
g.
Hindari
salah kateter dan salah sambung slang
h.
Gunakan
alat injeksi sekali pakai
i.
Tingkatkan
kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
2.
Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital
Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on
Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002), yaitu:
1.
Hak
pasien
Standarnya
adalah :
1)
Pasien
& keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana
& hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak
Diharapkan).
Kriterianya
adalah :
1)
Harus
ada dokter penanggung jawab pelayanan
2)
Dokter
penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3)
Dokter
penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan
benar kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil
pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan
terjadinya KTD
2.
Mendidik
pasien dan keluarga
Standarnya
adalah :
RS
harus mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab
pasien dalam asuhan pasien.
Kriterianya adalah :
Keselamatan dalam pemberian
pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam
proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik
pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam
asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat
:
1)
Memberikan
info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2)
Mengetahui
kewajiban dan tanggung jawab
3)
Mengajukan
pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti
4)
Memahami
dan menerima konsekuensi pelayanan
5)
Mematuhi
instruksi dan menghormati peraturan RS
6)
Memperlihatkan
sikap menghormati dan tenggang rasa
7)
Memenuhi
kewajiban finansial yang disepakati
3.
Keselamatan
pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya
adalah :
RS
menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar
unit pelayanan.
Kriterianya
adalah :
1)
koordinasi
pelayanan secara menyeluruh
2)
koordinasi
pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
3)
koordinasi
pelayanan mencakup peningkatan komunikasi
4)
komunikasi
dan transfer informasi antar profesi kesehatan
4.
Penggunaan
metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program
peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah :
RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yg
ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data,
menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan untuk meningkatkan
kinerja serta KP.
Kriterianya
adalah :
1)
Setiap
rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuai
dengan ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”
2)
Setiap
rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja
3)
Setiap
rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif
4)
Setiap
rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis
5. Peran
kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya
adalah :
1)
Pimpinan
dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP
RS ”.
2)
Pimpinan
menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP & program
mengurangi KTD.
3)
Pimpinan
dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu
berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP
4)
Pimpinan
mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, &
meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP
5)
Pimpinan
mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS
& KP
Kriterianya adalah :
1)
Terdapat
tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien
2)
Tersedia
program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan
insiden
3)
Tersedia
mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit
terintegrasi dan berpartisipasi
4)
Tersedia
prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang
terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi
yang benar dan jelas untuk keperluan analisis
5)
Tersedia
mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden
6)
Tersedia
mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden
7)
Terdapat
kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar
pengelola pelayanan
8)
Tersedia
sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan
9)
Tersedia
sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk
mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
6. Mendidik
staf tentang keselamatan pasien
Standarnya
adalah :
1)
RS
memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan
mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas
2)
RS
menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk
meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin
dalam pelayanan pasien
Kriterianya
adalah :
1)
memiliki
program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan
pasien
2)
mengintegrasikan
topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi
pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3)
menyelenggarakan
pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan
interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7. Komunikasi
merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Standarnya adalah :
1)
RS
merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi
kebutuhan informasi internal & eksternal.
2)
Transmisi
data & informasi harus tepat waktu & akurat.
Kriterianya adalah :
1)
disediakan
anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh
data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
2)
Tersedia
mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen
informasi yang ada
3. Tujuh
langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit :
1.
Bangun
kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang
terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
a. Kebijakan: tindakan staf segera
setelah insiden, langkah kumpul fakta, dukungan kepada staf,
pasien, keluarga
b. Kebijakan: peran & akuntabilitas
individual pada insiden
c. Tumbuhkan budaya pelaporan &
belajar dari insiden
d. Lakukan asesmen dg menggunakan
survei penilaian KP
Bagi Tim:
a. Anggota mampu berbicara, peduli
& berani lapor bila ada insiden
b. Laporan terbuka & terjadi proses
pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat
2.
Pimpin
dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas
tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
a. Ada anggota Direksi yg bertanggung
jawab atas KP
b. Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi
“Penggerak” (champion) KP
c. Prioritaskan KP dlm agenda rapat
Direksi/Manajemen
d. Masukkan KP dlm semua program
latihan staf
Bagi Tim:
a. Ada “penggerak” dlm tim utk
memimpin Gerakan KP
b. Jelaskan relevansi & pentingnya,
serta manfaat gerakan KP
c. Tumbuhkan sikap ksatria yg
menghargai pelaporan insiden
3.
Integrasikan
aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan
risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial bermasalah”
Bagi
Rumah Sakit:
a. Struktur & proses mjmn risiko
klinis & non klinis, mencakup KP
b. Kembangkan indikator kinerja bagi
sistem pengelolaan risiko
c. Gunakan informasi dr sistem
pelaporan insiden & asesmen risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
a. Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan
balik kpd mjmn terkait
b. Penilaian risiko pd individu pasien
c. Proses asesmen risiko teratur,
tentukan akseptabilitas tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb
4. Kembangkan
sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan
kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”
Bagi Rumah sakit:
a. Lengkapi rencana implementasi sistem
pelaporan insiden, ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
a. Dorong anggota utk melaporkan
setiap insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg
bahan pelajaran yg penting
5. Libatkan
dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka
dengan pasien”
Bagi Rumah Sakit :
a. Kebijakan : komunikasi terbuka ttg
insiden dg pasien & keluarga
b. Pasien & keluarga mendpt
informasi bila terjadi insiden
c. Dukungan,pelatihan & dorongan
semangat kpd staf agar selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm seluruh proses asuhan pasien
Bagi Tim:
a.
Hargai
& dukung keterlibatan pasien & kel. bila tlh terjadi insiden
b.
Prioritaskan
pemberitahuan kpd pasien & kel. bila terjadi insiden
c.
Segera
stlh kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel.
6.
Belajar
dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda utk
melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian
itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
a. Staf terlatih mengkaji insiden scr
tepat, mengidentifikasi sebab
b. Kebijakan: kriteria pelaksanaan
Analisis Akar Masalah (Root Cause
Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects Analysis (FMEA) atau
metoda analisis lain, mencakup semua insiden & minimum 1 x per tahun utk
proses risiko tinggi
Bagi Tim:
a. Diskusikan dlm tim pengalaman dari
hasil analisis insiden
b. Identifikasi bgn lain yg mungkin
terkena dampak & bagi pengalaman tersebut
7.
Cegah
cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg
ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”.
Bagi Rumah Sakit:
a. Tentukan solusi dg informasi dr
sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis
b. Solusi mencakup penjabaran ulang
sistem, penyesuaian pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen
yg menjamin KP
c. Asesmen risiko utk setiap perubahan
d. Sosialisasikan solusi yg
dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
e. Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan
yg diambil atas insiden
Bagi Tim:
a. Kembangkan asuhan pasien menjadi
lebih baik & lebih aman
b. Telaah perubahan yg dibuat tim &
pastikan pelaksanaannya
c. Umpan balik atas setiap tindak
lanjut ttg insiden yg dilaporkan
Jenis-jenis
APD
1. Alat pelindung kepala
Alat
pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala
dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras
yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,
percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang
ekstrim. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety
helmet ), topiatau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan
lain-lain.
2. Alat pelindung mata dan muka
Alat
pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi
mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel
yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas,
atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupunyang tidak
mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras ataubenda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka
terdiri dari kacamata pengaman (spectacles), goggles, tameng muka (face
shield ), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan
(full face masker ).
3. Alat pelindung telinga
Pelindung telinga adalah alat
pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan
atau tekanan. Jenis alat pelindung
telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).
4.
Alat
pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Alat
pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang
berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkanudara bersih
dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel
yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dansebagainya.b.Jenis
alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator,
katrit, kanister.
- Alat pelindung tangan
Pelindung
tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi
untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas,
suhu dingin,radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan
kimia, benturan,pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri)
dan jasad renik. Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat
dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung
tangan yang tahan bahan kimia
6 6. Alat pelindung kaki
Alat
pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan
dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau
dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya
dan jasad renik, tergelincir. Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan
pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan,
pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang
basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan
lain-lain.
7. Pakaian pelindung
Pakaian
pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan
dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan apidan
benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap
panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi,
binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan
lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
Keselamatan
pasien adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien
secara aman. Proses tersebut meliputi pengkajian mengenai resiko, identifikasi,
manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan
untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk
mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Pelayanan kesehatan yang
diberikan tenaga medis kepada pasien mengacu kepada tujuh standar pelayanan
pasien rumah sakit yang meliputi hak pasien, mendididik pasien dan keluarga,
keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, penggunaan metode- metode
peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan
keselamatan pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, mendidik
staf tentang keselamatan pasien, dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk
mencapai keselamatan pasien. Selain mengacu pada tujuh standar pelayanan
tersebut, keselamatan pasien juga dilindungi oleh undang-undang kesehatan
sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 serta UU Rumah
Sakit No. 44 tahun 2009.
Tindakan
keperawatan yang diberikan kepada pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan
pada pasien karena proses keperawatan tersebut sangat berhubungan dengan patient
safety atau keselamatan pasien. Proses keperawatan tersebut
meliputi proses pengkajian, diagnosa, perencanaan, implementasi, dan evaluasi.
Jika terjadi kesalahan saat menjalani salah satu proses keperawatan, maka
kesalahan tersebut akan memungkinkan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat
mengancam keselamatan pasien. Aplikasi keselamatan pasien dapat diterapkan pada
beberapa tempat yang terdapat di rumah sakit, seperti kamar operasi, ICU, dan
UGD. Aplikasi keselamatan pasien tersebut diterapkan dengan memperhatikan sisi
struktur, lingkungan, peralatan dan teknologi, proses, orang, dan budaya.
DAFTAR PUSTAKA
Hasting
G. 2006. Service Redesign: Eight steps to better patient safety. Health Service
Journal.http://www.goodmanagement-hsj.co.uk/patientsafety
Departemen
Kesehatan R.I(2006). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit.
utamakan keselamatan pasien. Bakit Husada
Depertemen
Kesehatan R.I (2006). Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. (konsep
dasar dan prinsip). Direktorat Jendral Pelayanan Medik Direktorat Rumah
Sakit Khusus dan Swasta.
Lestari,
Trisasi. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan
Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol
II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
Nursalam,
(2002). Manajemen keperawatan. aplikasi dalam praktik keperawatan
profesional. Salemba Medika. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar