Rabu, 26 November 2014

Patient Safety



KEPERAWATAN PROFESIONAL
By : Elsa Herlinda
BAB I
PENDAHULUAN
   A.    Latar Belakang
Profesionalisme keperawatan merupakan proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat. Proses profesionalisasi merupakan proses pengakuan terhadap sesuatu yang dirasakan, dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat.  (www.inna-ppni.or.id, 2009)
Keamanan dan keselamatan pasien merupakan hal mendasar yang perlu diperhatikan oleh tenaga medis saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Keselamatan pasien adalah suatu sistem dimana rumah sakit memberikan asuhan kepada pasien secara aman serta mencegah  terjadinya cidera akibat kesalahan karena melaksanakan suatu tindakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko (Depkes 2008).
Di Indonesia, telah dikeluarkan pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien. Perkembangan ini diikuti oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia(PERSI) yang berinisiatif melakukan pertemuan dan mengajak semua stakeholder rumah sakit untuk lebih memperhatian keselamatan pasien di rumah sakit.
Mempertimbangkan betapa pentingnya misi rumah sakit untuk mampu memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik terhadap pasien mengharuskan rumah sakit untuk berusaha mengurangi medical error sebagai bagian dari penghargaannya terhadap kemanusiaan, maka dikembangkan system Patient Safety yang dirancang mampu menjawab permasalahan yang ada.
   B.     Tujuan
1.         Untuk mengetahui Pengertian dari Patient Safety.
2.         Untuk mengetahui Tujuan Patient Safety.
3.         Untuk mengetahui Pentingnya Patient Safety.
4.         Untuk mengetahui Langkah-Langkah Pelaksanaan Patient Safety

BAB II
TINJAUAN KEPUSTAKAAN
1.        Pengertian  
Tidak adanya kesalahan atau bebas dari cedera karena kecelakaan (Kohn, Corrigan & Donaldson, 2000). Keselamatan pasien (patient safety) adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman, mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. Sistem tersebut meliputi pengenalan resiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden, tindak lanjut dan implementasi solusi untuk meminimalkan resiko. Meliputi:
1)   Assessment risiko
2)   Identifikasi dan pengelolaan hal berhubungan dengan risiko pasien
3)   Pelaporan dan analisis insiden
4)    Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya
5)   Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko
Menurut IOM, Keselamatan Pasien (Patient Safety) didefinisikan sebagai freedom from accidental injury. Accidental injury disebabkan karena error yang meliputi kegagalan suatu perencanaan atau memakai rencana yang salah dalam mencapai tujuan. Accidental injury juga akibat dari melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission).
Accidental injury dalam prakteknya akan berupa kejadian tidak diinginkan (KTD = missed = adverse event) atau hampir terjadi kejadian tidak diinginkan (near miss). Near miss ini dapat disebabkan karena: keberuntungan (misal: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat), pencegahan (suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan), atau peringanan (suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya).

2.        Tujuan Patient Safety
Adapun tujuan patient safety antara lain :
1.         Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2.         Meningkatnya akuntabilitas RS terhadap pasien dan masyarakat
3.         Menurunnya KTD di RS
4.         Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan KTD
(Buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah sakit, Depkes R.I. 2006)
Tujuan penanganan patient safety menurut (Joint Commission International) :
Mengidentifikasi pasien dengan benar, meningkatkan komunikasi secara efektif, meningkatkan keamanan dari high-alert medications, memastikan benar tempat, benar prosedur, dan benar pembedahan pasien, mengurangi resiko infeksi dari pekerja kesehatan, mengurangi resiko terjadinya kesalahan yang lebih buruk pada pasien.

3.        Pentingnya Patient Safety
Hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko, yaitu:
            a.     Kesalahan Medis (Medical Error)
Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien. (KKP-RS)
            b.    Kejadian Tidak Diharapkan (KTD)/ Adverse Event
Suatu kejadian yang mengakibatkan cedera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (ommision), dan bukan karena “underlying disease” atau kondisi pasien (KKP-RS).
            c.     Nyaris Cedera (NC)/ Near Miss
Suatu kejadian akibat melaksanakan suatu tindakan (commission) atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi, karena :
1.    Keberuntungan,  misalnya: pasien terima suatu obat kontra indikasi tetapi tidak timbul reaksi obat
2.    Pencegahan, suatu obat dengan overdosis lethal akan diberikan, tetapi staf lain mengetahui dan membatalkannya sebelum obat diberikan
3.    Peringanan, suatu obat dengan over dosis lethal diberikan, diketahui secara dini lalu diberikan antidotenya.(KKP-RS)

Jenis kesalahan berdasarkan kontribusi manusia pada terjadinya suatu kesalahan:
a.    Kesalahan aktif (active errors), terjadi pada level petugas kesehatan atau staf RS yang bekerja didepan dan efeknya terjadi hampir secara tiba-tiba
b.    Kesalahan tersembunyi (letent errors), terjadi dalam level manajemen seperti design yang kurang baik, instalansi yang tidak tepat, pemeliharaan yang gagal, keputusan manajemen yang buruk, dan struktur organisasi yang kurang baik. Kesalahan tersembunyi sulit untuk dicatat sehingga sering kesalahan seperti ini tidak dapat dikenal (Reason, 2000).
Dampak dari medical error sangat beragam, mulai dari yang ringan dan sifatnya reversible hingga yang berat berupa kecacatan atau bahkan kematian. Sebagian penderita terpaksa harus dirawat di rumah sakit lebih lama (prolonged hospitalization) yang akhirnya berdampak pada biaya perawatan yang lebih besar. 
Sejak masalah medical error menggema di seluruh belahan bumi melalui berbagai media baik cetak maupun elektronik hingga ke journal-journal ilmiah ternama, dunia kesehatan mulai menaruh kepedulian yang tinggi terhadap isu patient safety.
1.         WHO memulai Program Patient Safety  pada tahun 2004 :
“Safety is a fundamental principle of patient  care and  a critical component of  quality management.” (World Alliance for Patient  Safety, Forward Programme  WHO,2004)  
2.         Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS)  dibentuk  PERSI, pada Tgl 1-1-2005
3.         Menteri Kesehatan bersama PERSI dan KKP-RS telah mencanangkan Gerakan  Keselamatan  Pasien  Rumah  Sakit pd Seminar Nasional PERSI tgl 21 Agustus 2005, di JCC

4.        Langkah-Langkah Pelaksanaan Patient Safety
1.         Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient  Safety, 2 May 2007), yaitu:
a.         Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (look-alike, sound-alike medication names)
b.        Pastikan identifikasi pasien
c.         Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
d.        Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
e.         Kendalikan cairan elektrolit pekat
f.         Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
g.        Hindari salah kateter dan salah sambung slang
h.        Gunakan alat injeksi sekali pakai
i.          Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.
2.         Tujuh Standar Keselamatan Pasien (mengacu pada “Hospital Patient Safety Standards” yang dikeluarkan oleh Joint Commision on Accreditation of Health Organizations, Illinois, USA, tahun 2002), yaitu:
1.        Hak pasien
Standarnya adalah :
1)        Pasien & keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana & hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya KTD (Kejadian Tidak Diharapkan).
Kriterianya adalah :
1)        Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan
2)        Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan
3)        Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan yang jelas dan benar   kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya KTD
2.        Mendidik pasien dan keluarga
Standarnya adalah :
RS harus mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.
Kriterianya adalah :
Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dgn keterlibatan pasien adalah partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di RS harus ada system dan mekanisme mendidik pasien & keluarganya tentang kewajiban & tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien.Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien & keluarga dapat :
1)        Memberikan info yg benar, jelas, lengkap dan jujur
2)        Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab
3)        Mengajukan pertanyaan untuk hal yg tdk dimengerti
4)        Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan
5)        Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan RS
6)        Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa
7)        Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati
3.        Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
Standarnya adalah :
RS menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan.
Kriterianya adalah :
1)        koordinasi pelayanan secara menyeluruh
2)        koordinasi pelayanan disesuaikan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya
3)        koordinasi pelayanan mencakup peningkatan komunikasi
4)        komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan
4.        Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
Standarnya adalah :
RS harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yg ada, memonitor & mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif KTD, & melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta KP.
Kriterianya adalah :
1)        Setiap rumah sakit harus melakukan proses perancangan (design) yang baik, sesuai dengan  ”Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Rumah Sakit”
2)        Setiap rumah sakit harus melakukan pengumpulan data kinerja
3)        Setiap rumah sakit harus melakukan evaluasi intensif
4)        Setiap rumah sakit harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis
5.    Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
Standarnya adalah :
1)        Pimpinan dorong & jamin implementasi progr KP melalui penerapan “7 Langkah Menuju KP RS ”.
2)        Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif identifikasi risiko KP & program mengurangi KTD.
3)        Pimpinan dorong & tumbuhkan komunikasi & koordinasi antar unit & individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang KP
4)        Pimpinan mengalokasikan sumber daya yg adekuat utk mengukur, mengkaji, & meningkatkan kinerja RS serta tingkatkan KP
5)        Pimpinan mengukur & mengkaji efektifitas kontribusinyadalam meningkatkan kinerja RS & KP
 Kriterianya adalah :       
1)        Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien
2)        Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden
3)        Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari rumah sakit terintegrasi dan berpartisipasi
4)        Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis
5)        Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden
6)        Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden
7)        Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan
8)        Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan
9)        Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja rumah sakit dan keselamatan pasien
6.    Mendidik staf tentang keselamatan pasien
Standarnya adalah :
1)        RS memiliki proses pendidikan, pelatihan & orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan KP secara jelas
2)        RS menyelenggarakan pendidikan & pelatihan yang berkelanjutan untuk meningkatkan & memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien
Kriterianya adalah :
1)        memiliki program diklat dan orientasi bagi staf baru yang memuat topik keselamatan pasien
2)        mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden.
3)        menyelenggarakan pelatihan tentang kerjasama kelompok (teamwork) guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.
7.       Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Standarnya adalah :
1)        RS merencanakan & mendesain proses manajemen informasi KP untuk memenuhi kebutuhan informasi internal & eksternal.
2)        Transmisi data & informasi harus tepat waktu & akurat.
Kriterianya adalah :
1)        disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesain proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal terkait dengan keselamatan pasien.
2)        Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada
         3.    Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai  panduan bagi staf Rumah Sakit :
1.         Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”
Bagi Rumah sakit:
a.    Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden, langkah kumpul fakta,   dukungan kepada staf, pasien, keluarga
b.    Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden
c.    Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden
d.   Lakukan asesmen dg menggunakan survei penilaian KP
Bagi Tim:
a.    Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada insiden
b.    Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat
2.         Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”
Bagi Rumah Sakit:
a.    Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas KP
b.    Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi “Penggerak” (champion) KP
c.    Prioritaskan KP dlm agenda rapat Direksi/Manajemen
d.   Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
a.    Ada “penggerak” dlm tim utk memimpin Gerakan KP
b.    Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan KP
c.    Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai pelaporan insiden
3.         Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial bermasalah”
Bagi Rumah Sakit:
a.    Struktur & proses mjmn risiko klinis & non klinis, mencakup KP
b.    Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko
c.    Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden & asesmen risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
a.    Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd mjmn terkait
b.    Penilaian risiko pd individu pasien
c.    Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb
4.    Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”
       Bagi Rumah sakit:
a.    Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
a. Dorong anggota utk melaporkan setiap insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg bahan pelajaran yg penting
5.    Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka dengan pasien”
Bagi Rumah Sakit :
a.    Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dg pasien & keluarga
b.    Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi insiden
c.    Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf agar selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm seluruh proses asuhan pasien
Bagi Tim:
            a.    Hargai & dukung keterlibatan pasien & kel. bila tlh terjadi insiden
            b.    Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & kel. bila terjadi insiden
            c.    Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel.
6.         Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda utk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul”
Bagi Rumah Sakit:
a.    Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat, mengidentifikasi sebab
b.    Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden & minimum 1 x per tahun utk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
a.    Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis insiden
b.    Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak & bagi pengalaman tersebut
7.         Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”.
Bagi Rumah Sakit:
a.    Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis
b.    Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP
c.    Asesmen risiko utk setiap perubahan
d.   Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
e.    Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil atas insiden
Bagi Tim:
a.    Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman
b.    Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
c.    Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg dilaporkan
Jenis-jenis APD
1.    Alat pelindung kepala
Alat pelindung kepala adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk, kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api, percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang ekstrim. Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet ), topiatau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
2.    Alat pelindung mata dan muka
Alat pelindung mata dan muka adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupunyang tidak mengion, pancaran cahaya, benturan atau pukulan benda keras ataubenda tajam.
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles),  goggles, tameng muka (face shield ), masker selam, tameng muka dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker ).
3.    Alat pelindung telinga
Pelindung telinga adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan atau tekanan.  Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan penutup telinga (ear muff).
4.      Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya
Alat pelindung pernapasan beserta perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkanudara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dansebagainya.b.Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister.
  1. Alat pelindung tangan
Pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari pajanan api, suhu panas, suhu dingin,radiasi elektromagnetik, radiasi mengion, arus listrik, bahan kimia, benturan,pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik. Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang tahan bahan kimia
6          6.      Alat pelindung kaki
Alat pelindung kaki berfungsi untuk melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir. Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
            7.      Pakaian pelindung
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan apidan benda-benda panas, percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan, tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang, tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.


BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN

Keselamatan pasien adalah proses dalam suatu rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien secara aman. Proses tersebut meliputi pengkajian mengenai resiko, identifikasi, manajemen resiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. Pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga medis kepada pasien mengacu kepada tujuh standar pelayanan pasien rumah sakit yang meliputi hak pasien, mendididik pasien dan keluarga, keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan, penggunaan metode- metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien, mendidik staf tentang keselamatan pasien, dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien. Selain mengacu pada tujuh standar pelayanan tersebut, keselamatan pasien juga dilindungi oleh undang-undang kesehatan sebagaimana yang diatur dalam UU Kesehatan No. 36 tahun 2009 serta UU Rumah Sakit No. 44 tahun 2009.
Tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien sudah seharusnya menunjang keselamatan pada pasien karena proses keperawatan tersebut sangat berhubungan dengan patient safety atau keselamatan pasien. Proses keperawatan tersebut meliputi proses pengkajian, diagnosa, perencanaan, implementasi, dan evaluasi. Jika terjadi kesalahan saat menjalani salah satu proses keperawatan, maka kesalahan tersebut akan memungkinkan timbulnya kecelakaan kerja yang dapat mengancam keselamatan pasien. Aplikasi keselamatan pasien dapat diterapkan pada beberapa tempat yang terdapat di rumah sakit, seperti kamar operasi, ICU, dan UGD. Aplikasi keselamatan pasien tersebut diterapkan dengan memperhatikan sisi struktur, lingkungan, peralatan dan teknologi, proses, orang, dan  budaya.



DAFTAR PUSTAKA

Hasting G. 2006. Service Redesign: Eight steps to better patient safety. Health Service
Journal.http://www.goodmanagement-hsj.co.uk/patientsafety
Departemen Kesehatan R.I(2006). Panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit. utamakan keselamatan pasien. Bakit Husada
Depertemen Kesehatan R.I (2006). Upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. (konsep dasar dan prinsip). Direktorat Jendral Pelayanan Medik Direktorat Rumah Sakit Khusus dan Swasta.
Lestari, Trisasi. Konteks Mikro dalam Implementasi Patient Safety: Delapan Langkah Untuk Mengembangkan Budaya Patient Safety. Buletin IHQN Vol II/Nomor.04/2006 Hal.1-3
Nursalam, (2002). Manajemen keperawatan. aplikasi dalam praktik keperawatan profesional. Salemba Medika. Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar